Aceh // likeberitanews.com – Dimana sebelumnya telah dilakukan pelaporan pada kantor kejaksaan negeri Aceh Tenggara pada tanggal 28 Oktober 2025, terkait dugaan Korupsi Dana Desa pada Desa Terutung Payung Hikir Tahun Anggaran 2022, Tahun Anggaran 2023, Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Anggaran 2025.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara telah melakukan tindakan atas laporan tersebu dan telah melakukan persuratan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan atau audit terhadap kegiatan yang dilaporkan tersebut sesai dengan surat tertanggal 24 November 2025.

Abd Wahab Ketua Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri), tepat pada hari selasa 06 jannuari 2026 bersama Team mengunjungi Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh mempertanyakan update atas laporan tersebut terkait sesuai petunjuk surat permohonan Kejaksaan Aceh Tenggara guna adanya titik terang terkait laporan tersebut.

Dimana kunjungan tersebut pihak inspektorat Aceh Tenggara menyambut dengan baik team dari lembaga Elhan-Ri, dimana berjanji dalam waktu dekat akan ada informasi update terbaru dan tentunya akan ditindaki sesuai surat permohonan kejaksaan.

Ditempat terpisah salah satu toko Masyarakat Desa Yang dilaporkan bernama Kamaluddin Pinim menyampaiikan, harapan kami selaku masyarakat setempat kiranya Hukum ditegakkan dan kiranya laporan dugaan korupsi tersebut cepat ada titik temu sehingga ada kepastian Hukum.

#Rusdi Saputra

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Jangan Samakan Pemikiranmu Dengan Pemikiran Orang Lain, Beda Barang Beda Kualitas, Beda Jam Terbang Beda Pengalaman.”

~ Mirwan.,SH.,MH.

@2026 – www.likeberitanews.com – Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-Undang