
Takalar // Likeberitanews.com– 24 Desember 2025, Hasil pantauan Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri), Hasbuddin Toro Kadiv Investigasi ELHAN-Ri menyoroti pekerjaan proyek Rehabilitasi Bangunan Gedung Ruang Kelas SMA Negeri 3 Takalar. Berdasarkan hasil pantauan langsung dilapangan pada tanggal 24 Desember 2025, Elhan-Ri menemukan para pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai standar.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan para pekerja dari resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan melalui pencegahan, pengendalian bahaya, serta penyediaan lingkungan kerja yang aman dan sehat, yang mencangkup aspek teknis, medis, dan regulasi, serta pentingnya untuk kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan perusahaan. Implemantasi K3 yang baik bukan hanya kewajiban hukum, juga bentuk tanggung jawab moral terhadap setiap individu yang terlibat dalam proses pembangunan,
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Cv.Timur Persada Mandiri, sesuai nomor kontrak 010/51202 -SMA/DISDIK/2025 dengan anggaran Rp.1.057.720.702,- (Satu miliar lima puluh tujuh juta rupiah tujuh ratus dua puluh ribu rupiah tujuh ratus dua rupiah) masa pelaksanaan 45 Hari Kalender dengan pekerjaan Rehab Ruang Kelas SMAN 3 Takalar yang di awasi oleh Cv.Darma Anugerah Konsultan.

Hasbuddin Toro Kadiv Investigasi ELHAN-Ri sangat menyayangkan dengan kondisi yang ditemukan. “Anggaran miliaran pihak rekan tidak mentaati membekali para pekerja dengan K3, padahal pekerjaan tersebut adalah sekolah yang berdiri ditengah-tengah pemerintahan kabupaten takalar.
Menurut hasil pantauan pada tanggal 24 Desember 2025 tersebut, pekerja yang menangani bagian rehabilitasi atap tidak menggunakan alat pelindung diri seperti tali pengaman yang wajib digunakan untuk pekerjaan diketinggian. selain itu, penggunaan sarung tangan isolasi dan kecamata pelindug, yang berpotensi meningkatkan resiko kecelakaan kerja.
Elhan-Ri mengemukakan bahwa setiap proyek pembangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah, harus menjadi pionir dalam penerapan standaer K3 yang ketat. Hal ini tidak hanya untuk melindungi pekerja, Namun juga untuk memastikan kualitas dan keamanan hasil pembangunan itu sendiri. kekurangan dalam penerapan K3 dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang tidak didinginkan, bahkan berpotensi mengganggu jadwal penyelaian proyek.
Lembaga ini juga mengimbau kepada pihak Pemerintah Kabupaten Takalar, terkhusus dinas terkait yang menjadi penyedia proyek untuk segera melakukan pengecekan ulang dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaksana pekerjaan. Harapannya pihak kontraktor dapat memperbaiki kondisi tersebut dan memastikan pula semua pekerja terlatih dalam penggunaannya.
“Kami berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran yang tinggi dari semua pihak terkait, standar K3 dapat diterapkan dengan baik disetiap pekerjaan. Kesejahteraan pekerja adalah aset bergarga demi kemajuan pembangunan bangsa,” pungkas Hasbuddin Toro.
Red…


Tinggalkan komentar