
Aceh Tenggara // likeberitanews.com – Dimana sebelumnya telah dilakukan aduan pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi salah satu desa kepada kejaksaan Aceh Tenggara yaitu Desa Terutung Payung Hilir tahun anggaran 2022, tahun anggatan 2023, tahun anggaran 2024, dan tahun anggaran 2025.
Kasus tersebut dilimpahkan ke inspektorat Aceh Tenggara untuk tindak lanjut aduan tersebut, dimana untuk mendalami aduan laporan terkait dugaan korupsi salah satu desa tersebut pihak inspektorat Aceh Tenggara melalui Irban Khususnya yang dipimpin oleh M.Ansar Skm.,M.Km telah memanggil Kamaluddin Pinim,Cs. Sebagai pelapor yang di dampingi oleh salah satu lembaga yaitu Lembaga Elhan-Ri Dpw Aceh.
Abd Wahab Selaku Ketua Dpw Lembaga Elhan-Ri Aceh menyampaikan bahwa dia bersama timnya melakukan pengawalan terhadap pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Desa Terutung Payung Hilir, dimana Wahab menyampaikan pemeriksaan sebagai pelapor berjalan dengan lancar dimana Tokoh Masyarakat atas nama Kamaluddin pinim memberikan keterangan terkait 30 item yang dilaporkan. Jumat, 09/01/2026.
Abd Wahap juga selaku ketua Dpw Elhan-Ri Aceh mengapresiasi gerak cepat, M.Ansar.,Skm.,M.Km selaku Pimpinan irban khusus inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dimana telah menindak lanjut secara cepat sesuai surat permohonan kejaksaan Aceh Tenggara gina adanya titim terang terkait kasus tersebut dan biar tidak ada kegaduhan ditengah masyatakat desa setempat. (09/01/26).
Ditempat terpisah Kamaluddin Pinim menambahkan semoga segera ada titik temu, dan jangan biarkan orang-orang yang diduga pengisap darah dan uang rakyat bebas terlalu lama melakukan kejahatan dan biarkan masyarakat percaya bahwa di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum, yang benar ya benar dan ya salah dapat hukuman sesuai aturan yang berlaku di Negara kita. Ujarnya, Jumat 09 Jannuari 2026.
Red…


Tinggalkan komentar