Kurance // Likeberita – Kekosongan jabatan Kepala Desa di Desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, kepala desa sebelumnya diketahui telah mengundurkan diri sejak sekitar lima bulan lalu dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan kini telah aktif menjalankan tugas sebagai seorang guru.

Namun hingga kini, belum ada penunjukan pengganti resmi dari pemerintah daerah untuk mengisi posisi tersebut.

Ironisnya, mantan kepala desa tersebut disebut-sebut masih menjalankan aktivitas layaknya pejabat aktif, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah seorang warga Desa Terutung Payung Hulu Saudara Mas’ud Pinim  mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi tersebut.

“Kami sebagai masyarakat jadi bingung, kepala desa sudah mundur karena sudah lulus P3K dan jadi guru, tapi masih saja bertindak seperti kepala desa. Bahkan kami dengar masih mengurus dan menarik dana desa. Ini jelas tidak wajar dan harus segera ditindak,” ujarnya.

Warga lainnya juga mempertanyakan lambannya respons pemerintah kabupaten dalam menyikapi kekosongan jabatan tersebut.

“Sudah lima bulan kosong, kenapa belum juga ditunjuk penjabat? Jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut. Kami khawatir akan berdampak pada pembangunan dan penggunaan dana desa,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Secara hukum, kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa yang berhenti atau mengundurkan diri tidak lagi memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan desa. Selanjutnya, pemerintah daerah wajib menunjuk penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan.

Terkait pengelolaan keuangan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa hanya pejabat kepala desa yang sah yang berwenang dalam penggunaan dan pencairan dana desa. Jika terdapat pihak yang tidak lagi memiliki jabatan namun tetap mengelola dana desa, hal tersebut berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, jika terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, melalui dinas terkait dan pihak kecamatan, agar segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara maupun instansi terkait mengenai kondisi tersebut.

Red…

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Jangan Samakan Pemikiranmu Dengan Pemikiran Orang Lain, Beda Barang Beda Kualitas, Beda Jam Terbang Beda Pengalaman.”

~ Mirwan.,SH.,MH.

@2026 – www.likeberitanews.com – Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-Undang