
Likeberitanews // Takalar, 4 Juni 2026 – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah yang digelar hari ini, Kamis (4/6/2026), di Pengadilan Negeri Takalar diduga berakhir tanpa kesepakatan. Agenda mediasi yang diharapkan menjadi jalan damai bagi kedua belah pihak dinyatakan gagal karena tidak ditemukan titik temu pada sidang mediasi kali ini.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Takalar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2026/PN.Tka.
Perkara ini mempertemukan Penggugat Husain SE melawan Tergugat H. Muh. Yasin Mangung, dengan melibatkan empat pihak sebagai Turut Tergugat, yaitu:
1. Pemerintah Kabupaten Bontolebang
2. Pemerintah Desa Bontolanra
3. Pemerintah Distrik Galesong Utara
4. Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Distrik Takalar
Ditempat terpisah, Husain SE memberikan penjelasan terkait latar belakang sengketa tersebut. Menurut keterangannya, beliau hanya sepakat menjual sebagian tanah seluas 1Ha (10.000 m²) kepada Tergugat, namun hingga saat ini pembayaran tersebut belum lunas. Karena alasan itulah, belum ada satu pun dokumen resmi yang dibuat, baik itu Akta Jual Beli (AJB) maupun surat perjanjian pengikatan jual beli.
Lebih lanjut, Husain SE menegaskan bahwa sisa tanah seluas 0,31Ha (3.042 m²) tidak pernah dijual sama sekali kepada pihak manapun.
Dalam gugatannya, Husain SE meminta hakim menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh tuntutan Penggugat;
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi atau ingkar janji;
4. Membatalkan Akta Jual Beli Nomor 141/GU/1998 atas nama Tergugat;
5. Memerintahkan pengembalian seluruh bidang tanah seluas 13.042 m² kepada Penggugat. Tanah tersebut terletak di Lingkungan Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar – dulunya bernama Dusun Tabaringan, Desa Bontolebang Utara – dengan batas:
– Utara: xxxxxxx
– Timur: xxxxxxx
– Selatan: xxxxxxx
– Barat: xxxxxxx
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor xxx/Bontolebang tidak memiliki kekuatan hukum.
Dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan daring, Mirwan, S.H., M.H. selaku salah satu tim kuasa hukum Penggugat membenarkan jalannya sidang hari ini. “Mediasi tidak menemukan kesepakatan, sehingga perkara otomatis akan dilanjutkan ke pembahasan pokok perkara,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan kliennya, Mirwan menegaskan adanya indikasi kuat ketidakberesan dalam dokumen yang dijadikan dasar oleh pihak lawan. “Menurut keterangan Husain SE, tanah yang disepakati hanya 1Ha dan belum lunas, sehingga tidak mungkin ada dokumen jual beli. Apalagi sisa 0,31Ha tidak pernah diperjualbelikan. Oleh karena itu, kami menduga kuat Akta Jual Beli Nomor xxx/GU/1998 tersebut diduga merupakan hasil rekayasa. Di tahap selanjutnya, kami akan mengajukan bukti-bukti saksi maupun dokumen untuk membuktikan dalil tersebut di hadapan majelis hakim,” tegasnya.
Red…..


Tinggalkan komentar