
Likeberitanews // TAKALAR, 21 September 2026 – Tindak pidana dugaan pengancaman yang terjadi di wilayah Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini resmi masuk jalur penegakan hukum. Peristiwa yang berlangsung pada hari Sabtu, 12 September 2026, telah mendorong pihak kepolisian Resor Takalar untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan sebagai dasar sah penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, proses penelitian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perihal Penelitian dengan Nomor: B/503/IX/RES.1.24./2026/Satreskrim, tertanggal 13 September 2026. Surat tersebut dikeluarkan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/IX/SPKT/2026/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL, yang sebelumnya telah dicatat dan diverifikasi kelengkapannya oleh pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, Samsuddin tercatat selaku pelapor sekaligus korban yang merasakan langsung dampak dari peristiwa yang dialaminya. Sementara itu, sebanyak tiga orang warga kini tercatat sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa pengancaman tersebut. Kejadian tersebut berlokasi di Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, dan diduga melibatkan tindakan pengancaman yang menimbulkan rasa takut serta ketidakamanan bagi korban dan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, Samsuddin selaku korban membenarkan sepenuhnya laporan yang telah diajukan dan menegaskan bahwa ia berharap ketiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dapat dipanggil dan diperiksa satu per satu oleh pihak berwenang guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami menuntut agar proses dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Kebenaran harus dicari tanpa memihak siapa pun, tanpa melihat siapa pelakunya. Hukum harus berdiri tegak di sini, tidak boleh ada yang dilindungi atau dikesampingkan,” tegas pihak pelapor.
Pihak kepolisian telah memberikan batas waktu penelitian selama 30 hari terhitung sejak tanggal 13 September 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik yang telah ditunjuk diharapkan dapat mengumpulkan keterangan dari para pihak, memeriksa bukti-bukti yang ada, serta memanggil saksi-saksi guna memperoleh kejelasan menyeluruh mengenai peristiwa tersebut. Apabila dalam proses ditemukan bukti yang cukup, perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Masyarakat di sekitar lokasi kejadian turut berharap proses hukum ini berjalan jujur dan adil, sehingga ketidakpastian yang dirasakan selama ini dapat terjawab dan keamanan di wilayah tersebut dapat pulih kembali secepatnya. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dipantau.
Red…..


Tinggalkan komentar