LIKEBERITANEWS // TAKALAR, 30 September 2026 – Kepolisian Resor Takalar secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan penelitian dan penunjukan penyelidik terkait laporan dugaan pelantaran anak yang dilaporkan Nurtanti. Langkah ini menegaskan bahwa perkara telah masuk ke jalur penanganan resmi kepolisian.

Berdasarkan surat bertanggal 30 September 2026 dengan nomor: B/549/IX/RES.1.24/2026/Reskrim, diteruskan kepada pelapor Nurtanti, Polres Takalar menyatakan laporan telah diterima dan sedang diproses.

Dimana laporan tersebut sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/B/248/IX/2026/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL Tanggal Lapor: 26 September 2026 dimana Pelapor Nurtanti terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak — Pasal 428 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Terlapor adalah Syarifah Nuryanti (ibu kandung Reski) yang diduga meninggalkan anak tanpa nafkah, tanpa pengasuhan, lalu menikah kembali.

Dimana Polres Takalar telah menunjuk penyelidik khusus untuk mempercepat penanganan perkaran ini

Dan penyelidik ini bertugas memeriksa bukti, memanggil saksi, dan menelusuri keberadaan terlapor guna dimintai keterangan.

Laporan ini bukan sekadar sengketa keluarga – ini soal nasib anak yang ditinggalkan tanpa perlindungan dasar. Anak yang tidak berdosa ditinggal pergi, tidak diberi nafkah, tidak dititipkan kepada siapa pun, lalu ibunya diduga diketahui menikah kembali secara diam-diam.

Pelapor menegaskan menuntut proses hukum berjalan cepat, tegas, dan transparan dan Segera panggil terlapor untuk dimintai keterangan, Usut tuntas tanggung jawab nafkah & pengasuhan anak maupun Pastikan hak perlindungan anak tidak diabaikan.

Red….

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Jangan Samakan Pemikiranmu Dengan Pemikiran Orang Lain, Beda Barang Beda Kualitas, Beda Jam Terbang Beda Pengalaman.”

~ Mirwan.,SH.,MH.

@2026 – www.likeberitanews.com – Hak Cipta Dilindungi Oleh Undang-Undang